6 Oktober 2025

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Narkoba Sintetis Jaringan Online (SATNARKOBA)

2 min read

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan cairan sintetis di wilayah Kota Serang. Seorang pria berinisial FARHAN bin (Alm) JAMALUDIN (29), yang berprofesi sebagai satpam, diamankan petugas pada MInggu (5/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB di lingkungan Kelanggaran, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit II Satresnarkoba IPTU Rian Jaya Surana, S.H, bersama delapan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka, petugas menemukan bukti percakapan di aplikasi Instagram dengan akun bernama QIQI.BEYONDREASON yang menunjukkan pemesanan 20 gram tembakau sintetis dan 20 mililiter cairan sintetis senilai Rp2.500.000. Barang tersebut dipesan secara daring dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Selanjutnya, pada Kamis (2/10/2025) pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penelusuran berdasarkan resi pengiriman dan mendatangi Gudang J&T Gateway Serang SEG99A di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan paket berisi satu bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis dan satu botol spray putih berisi cairan sintetis.

Kepada penyidik, tersangka mengaku barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Serang melalui akun Instagram miliknya, @omerta_893. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Serang mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika sintetis ini.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika, khususnya jenis tembakau sintetis yang marak dikonsumsi kalangan muda. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba berbentuk tembakau atau cairan yang dijual secara online,” ujar IPTU Rian Jaya Surana, S.H.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Satu bungkus plastik berisi tembakau sintetis
  • Satu botol spray warna putih berisi cairan sintetis
  • Satu unit handphone Infinix Smart 6 HD warna biru

Polres Serang menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *